Sabtu, 09 April 2011


MENSHALATKAN JENAZAH

            Telah di sepakati para ulama bahwa mwnyalatkan Jenazah hukumnya adalah Fardhu kifayah, berdasarkan perintah dari rasulullah saw. Dalam sebuah hadist.
Diriwayatkan sebagai berikut.

Shalatilah orang yang meninngal dunia. ( H.R.ibnu Abdullah dari jabir bin abdillah: 1511.)

            Shalat jenazah disebut shalat mayit, yakni shlat untuk mendoakan oarng yang telah meninggal dunia. Shalat jenazah berbeda dengan shlat-shalat yang lainnya. Shlat jenazah dikerjakan hanya dengan berdiri, tanpa ruku’ dan sujud dan dengan 4 kali takbir.

Syarat-syarat shalat jenazah
  1. Syarat shlat jenazah sama halny7a dengan shlat yang lain ( syarat-syarat fardhu )
  2. Jenazah sudah dimandikan serta dikafani.
  3. jenazah di letakkan di depan orang yang mensahlatkannya kea rah kibalat, kecuali kalau dilakukan disebelah kubur atau shalat ghaib.

Rukun-rukun shlat jenazah
  1. Niat shalat jenazah
  2. Empat kali takbir, termasuk takbiratul ihram
  3. Mambaca surat al-fatiha sesudah takbiratul ihram
  4. Membaca shalawat atas nabi sesudah takbir kedua
  5. Membaca do’a untuk jenazah sesudah takbir ketiga
  6. Membaca do’a untuk diri sendiri dan untuk si jenazah sesudah takbir yang keempat sebelum salam.
  7. Mengucapkan salam seraya berpaling kekana dam ke kiri.
  8. Dikerjakan dengan berdiri( bagi yang mampu) dengan menghadap kea rah kiblat.

Sunah sunah shalat jenazah
  1. Mengangkat kedua belah tangan tiap kali bertakbir.
  2. Merendahkan suara dalam bacaanya.
  3. Membaca ta’awwud ( a’uudzu billaahi minasy syaithanir razim ) sebelum membaca surah al-fatiha.

Tata cara menshalatkan jenazah
  1. berdiri tegak ( bagi yang mampu ) menghadap kearah kiblat, kemudian mengangkat kedua belah tangan setinggi telinga atau sejajar dengan pundak ( takbiratul ihram ) sambil mengucapkan niat.

Niat shalat jenazah laki-laki

Aku berniat shalat atas mayit ini empat kali takbir, fardhu kifayah ( menjadi ma’mum) karena allah ta’ala. “allahu akbar.

Niat shalat untuk jenazah perempuan yaitu :

Aku berniat shalat atas mayit perempuan itu empat kali takbir, fardhu kifayah (menjadi ma’mum) karena allah ta’ala. “allahu akbar.


  1. Setelah takbir yang pertama, kemudian membca ta’awwudz dan dilanjutkan membca surah al-fatiha tanpa membanca surah yang lain.
  2. Setelah membaca surah al-fatiha kemudian takbir kedua membaca shalawat atas nabi saw.

  1. Setelah membaca shalawat atas nabi saw. Kemudian takbir untuk yang ketiga kalinya, diteruskan membaca do’a untuk si mayit sekurang-kurangnya sebagai berikut.

Artinya :
Wahai tuhanku, ampunilah dia, rahmatilah sejaterakanl;ah dan maafkanlah dia, hormatilah kedatanganya, luaskanlah tempat tinggalnya, bersihkanlah dia dengan air, salju dan embun. Bersihkanlah dia dari semua kotoran, dan gantikanlah dia rumah yang lebih baik dari rumahnya, ahli9 yangh lebih baik dari ahlinya, dan istri yang lebih baik dari istrinya, serta peliharalah dia dari fitnah kubur dan siksa api neraka.


  1. Setelah membaca do’a untuk mayit tersebut diatas kemudian takbir lagi muntuk keempat kalinya, lalu membca do’a untuk diri sendiri dan untuk si mayit sebagai berikut.

Artinya :
            Wahai tuhanku, janganlah engkau menghalangi pahalanya kepada kami dan janganlah engkau memberi kami fitnah sepeninggalanya. Serta ampunilah kami dan dia, dan bagi segenap saudara kami yang telah mendahului kami denga iman, dan janganlah engkau jadikan gelisah di dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Wahai tuhan kami sesungguhnya engkau zat yang maha belas kasihan lagi maha penyayang.        

  1. Setelah membaca do’a diatas, lalu mengucapkan salam sambil memalingkan muka kekana dan kekiri.

Keterangan :

            Shlat jenazah dikerjakan dengan berdiri bagi orang yag mampu dan dengan 4 kali takbir, yang setiap takbirnya mengangkat kedua belah tangan seraya membca.
”Allahu akbar”.
            Dalam shlat jenazah, bila mayat yang kita shalati itu laki-laki, maka dalam mendo’akan mayat itu dhamir-dhamir yang kita pakai adalah dhamir Huu ( untuk mayit laki-laki), dhamir Haa ( untuk mayit perempuan ), tetapi bila mayatnya itu dua orang, baik laki-laki maupun permpuan maka dhmairnya adalah Huma, dan untuk laki-laki lebih dari 2 orang dhamirnya adalah Hum, sedang untuk perempuan lebih dari 2 orang dhamirnyua adalah ( Hunna ).   

Do’a sesudah shalat jenazah.


Artinya :

            Dengan menyebut nama allah yang maha pengasih lagi maha penyayang wahai tuhanku, limpahkanlah rahmat kepada jungjungan kami nabi Muhammad  dan kepada keluarga jungjungan kami nabi Muhammad wahai tuhanku, curahkanlah rahmat dan ampunan kepada mayit ini dan jadikan lah tempat kuburnya teman dari wahai tuhanku, curahkanlah rahmat dan ampunnamu kepada mayit ini dan jadikanlah kuburnya tiu lubang jurang neraka. Dan semoga alla tetap memberikan rahmat kepada semua mulia mahluknya yaitu jungjungan kami nabi Muhammad dan kepada keluarga serta sahabat beliau semuanya, dan degala fuji bagi allah tuhan seru sekalian alam.






Keterangan :
            Shalat jenazah bvila dikerjakan dengan berjama’ah, maka bila mayatnya itu laki-laki sang imam hendaknya berdiri di dekat perut ( pantatnya ). Wahai tuhanku, limpahkanlah rahmat atas muhmmad dan keluarganya, sebagaimana engkau memberi rahmat kepada nabi ibrahim dan keluarganya di seluruh ala mini sesungguhnya engkau maha terpuji lagi maha mulia.






MENGKAFANI  JENAZAH


A. Ukuran kain kafan yang di gunakan.
Ukurlah  lebar tubuhnya jenazah. Jika lebarnya tubuhnya 30 c, maka lebar  kain     kafan yang di sediakan adalah 90 cm . 1 : 3

B. Ukurlah tinggi tubuh jenzah.
            1. Jika tinggi tubuhnya 180 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 60 cm.
2. Jika tinggi tubuhnya 150 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 50 cm.
3. Jika tinggi tubuhnya 120 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 40 cm.
4. Jika tinggi tubuhnya 90 cm, maka panjang kain kafannya di tambah 30 cm.
5. Tambahkan panjang kain kafan dimaksudkan agar mudah mengikat bagian atas kepalanya dan bagian bawahnya.

C. Tata cara mangkafani
            1.. jenazah laki-laki
                        Jenazah laki-laki dibalut dengan tiga lapis kain kafan. Berdasarkan dengan hadist.

    1. Cara mempersiapkan tali pengikat kain kafan.

    1. Panjang tali pengikat disesuaikan dengan lebar tubur dan ukuran kain kafan. Misalnya lebarnya 60 cm maka panjangnya 180 cm.
    2. persiapkan sebanyak 7 kali pengikat. ( jumlah tali usahakan ganjil ). Kemudian dipintal dan diletakkan denga jarak yang sama di atas usungan jenazah.

    1. Cara mempersiapkan kain kafan.

3 helai kain diletakkan sma rata diatas tali pengikat yamg sudah lebih dahulu, si letakkan di atas usungan jenazah, dengan menyisakan lebih panjang di bagian kepala.

c.       Cara mempersiapkan kain penutup aurat
1.      Sediakan kain dengan panjang 100 cm dan lebar 25 cm.
2.      jenazah wanita di balut dengan lia helai kain kafan. Terdiri atas : 2 helai kain, sebuah baju kurung dan selembar sarung beserta kerudungnya, jika ukuran lebar tubuhnya 50 cm dan panjangnya 150 ditambah 50 cm. adapun panjang tali pengikatnya 150 cm dan sebanyak 7 utas tali, kemudian dua kain kafan tersebut diletakkan sam arata diatas tali tersebut dengan menyisakan lebih panjang di bagian kepala.

d.      Cara mempersiapkan baju kurungnya.

1.      Ukurlah mulai dari pundak sampai kebetisnya, lalu ukuaran tersebut dikalikan dua, kemudian persiapkanlah kain baju kurungnya sesuai dengan ukuran tersebut.
2.      Lalu buatlah potongan kerah tepat ditengah-tengah kain itu agar mudah di masuki kepalanya.
3.      Setelah dilipat dua biarlahkanlah lembaran baju kurung bagian bawah terbentang, dan lipatlah lebih dulu lembaran atasnya ( sebelum dikenakan pada mayit, dan letakkan baju kurung ini di atas kedua helai kain kafannya). Lebar baju kurung tersebut 90 cm.


e.       Cara mempersiapkan kain sarung.
            Ukuran kain sarung adalah : lebar 90 cm dan panjang 150 cm. kemufdian kain sarung  tersebut dibrntangkan di atas bagian atas baju kurungnya.
                 
f.        Cara mempersiapkan kerudung
            Ukuran kerudungnya adalah 90 x 90 cm. kemudian kerudung tersebut dibentangkan diatas bagian atasa baju kurungnya.


g.       Cara mempersiapkan kainpenutup aurat.

1.      Sediakan kain dengan panjang 90 cm dan lebar 25 cm.
2.      Potonglah dari atas dan dari bawah seperti popok.
3.      kemudian letakkanlha diatas kain sarungnya tepat di bawah tempat duduknya, letakkan juga potongan kapas di atasnya.
4.      Lalu bubuhilah wewangian dan kapur barus di atas kain penutup aurat dan kain sarung serta baju kurungnya.



Mengkafani jenazah menurt bahasa adalah menutupi atau membungkus, sedangkan menurut istilah syarat islam mengkafani jenazah yaitu menutup atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya walau hanya sehelai kain.
Hukum mengkafani ( membungkus ) jenazah ( mayyit ) orang muslim adalah fardhu kifayah bagi orang yang madih hidup. Setelah jenazah di mandikan dengan cukup sempurna kemudian kita kafani, yaitu kita bungkus dengan kain putih yang bersih, dan sebelum jenazah itu di kafani mestinya kain kafan harus dipersiapkan terlebih dahulu. Oleh karena itu hendaknya sebagian dari orang sudah menyiapkannya, agar pekerjaan perawatan jenazah tidak tertunda-tunda serta dapat berjalan lancer.

Kain kafan yang sudah di siapkan di mabil dari harta si mayit sendiri, jika ai meninggalkan harta. Seandainya dia tidak meninggalkan harta, maka kain kafannya menjadi kewajiban terhadap orang yang memberi belanjanya ketika ia hidup. Kalau orang yang membelanjakannay itu juga tidak mampu, hendaklah di ambil dari baitul mal, dan baitu mal juga tidak ada ( tidak teratur ), maka hal itu menjadi kewajiban orang yang mampu. Demikian keperluan lainnya yang bersangkutan dengan mayit.



A.     Cara mengkafani jenazah

Dalam mengkafani ( membungkus ) mayit hukumnya adalah fardhu kifayah bagi orang madih hidup. Mengkafani mayit itu boleh kain apa saja, tetapi yang palinga baik itu adalah kain putih yang kuat dan bersih.

Sabda Nabi SAW.
                       


Artinya :
            Rasulullah saw. Bersabda : pakailah olehmu kain yang berwarna putih , karena sesungguhnyan kain putih it5u adalah kain yang sebaik-baiknya, dan kafanilah mayit dengan kain yang putih.( H.R. tirmizi )


Diriwayatkan sebuah hadist.





Artinya :
            Dari aisyah, rasulullah saw. Di kafani dengan lapis kain yang besih yang terbuat dari kapas ( katun ), tanpa memakai gemis ( jubah ) serban.


B.     Penyempurnaan Dalam pemakaian kain kafan.

Sabda rasulullah saw.



  

Artinya :
            Dari jabar. Rasulullah saw. Berkata : apabila seseoarang dari kamu mengkafani jenazah saudaranya hendaklah kefannya itu di baikkan.( H.R. Tirmizi )


            Kain kafan yang baik maksudnya ialah baik dari segi sifatnya, serta kain kafan terbuat dari bahan yang baik. Sifat-sifatnya sudah di terangkan, yaitu kain kafan yang berwarna putih dan juga bersih, begitu pula cara memakainya dengan baik. Adapunj ayang tersangkut dengan dasar kain kafan ialah, janganlah sampai barlebih-lebih dalam memilih dasar kain kafan yang mahal harganya.


Sabda rasullah saw.








Artinya:
            Dari ali bin abi thalib, radulullah saw. Berkata, janganlah kamu berlebih-lebihan (dalam memilih kain yang mahal-mahal harganya) untuk kafan karena sesungguhnya kafan itu akan hancur dengan segera. ( Riwayat Abu daud )















C.     Cara Memakaikan kain kafan terhadap jenazah

Mula-mula ambillah kain untuk sarung (bawahan ) kemudian untuk baju dengan penutup kepala, kerudung atau selendang, sedangkan sisanya untuk membungkus seluruh badanya ( dalam pembuatannya cukup di sobek saja tidak usah di jahit). Dan sebaiknya kain kafan yang sudah dibentang di beri eangi-wangian seperti kapur barus yang sudah di haluskan.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar